Pemerintah hingga saat ini masih belum memutuskan mengenai land capping atau kebijakan mengambilalih kelebihan biaya pembelian lahan untuk proyek-proyek infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat dalam jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun 2007' di Menara Kadin, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah harus segera mengeluarkan aturan mengenai land capping itu sehingga pengusaha berani menyerap kredit untuk pembangunan jalan tol.
Sebelumnya, Menteri PU mengusulkan besaran land capping untuk proyek jalan tol di atas 110%, 120%, atau berlaku progresif. Artinya, besaran harga yang ditanggung pemerintah menjadi tidak terbatas. Menteri Keuangan menyatakan keberatan kalau land capping tidak terbatas.
Ketua Asosiasi Pengusaha Jalan Tol Fatchur Rochman mengatakan bahwa masalah teknis pembebasan lahan dan kesepakatan harga mengenai lahan tersebut menjadi kendala utama bagi pengusaha jalan tol.
"Pemerintah sih janjinya akhir Desember akan menetapkan aturan mengenai land capping tapi belum ada realisasinya saya minta Menkeu cepat-cepat lah merealisasikan dan ini harus segera diputuskan," ujarnya.
Hidayat menambahkan bahwa inilah yang menyebabkan infrastruktur sebagai tulang punggung industri di Indonesia belum berjalan padahal ini yang diharapkan oleh pengusaha.
Selain itu Hidayat juga mengatakan bahwa pengusaha juga enggan untuk mencairkan kredit yang telah disetujui perbankan pada tahun ini karena prospek usaha domestik yang tidak menjanjikan.
"Hingga saat ini undisbursement loan perbankan telah mencapai Rp 150 triliun ini yang belum diserap pengusaha jadi ada semacam disconnect antara sektor finansial dan sektor riil dimana ini akan mengganggu kelanjutan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Selama in kelebihan dana di sektor keuangan diserap dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang juga memakan biaya yang tidak sedikit bagi bank sentral kurang lebih Rp 20 triliun per tahun. (ddn/qom)











































