Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Buruh buka suara terhadap pengesahan ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi atas lahirnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Berbicara di atas mobil komando di hadapan massa buruh, Andi Gani menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian baru dalam perjalanan perjuangan pekerja di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan sejarah baru pembuatan konstitusi di Indonesia. DPR RI dan Pemerintah membuka diri untuk berdiskusi dan menyampaikan argumentasi masing-masing secara demokratis," kata Andi Gani di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, perjuangan buruh yang berlangsung selama bertahun-tahun hingga berbulan-bulan menghasilkan sejumlah ketentuan yang dinilai mengakomodasi tuntutan utama pekerja.
Andi Gani mengakui tidak seluruh pihak akan merasa puas dengan hasil pembahasan UU tersebut. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang biasa dalam demokrasi.
"Perjuangan berbulan-bulan ini tentu ada yang puas, ada yang sangat puas, dan ada juga yang tidak puas. Itu hal yang biasa dalam demokrasi," ujarnya.
Andi Gani menyebut sebagian besar konfederasi yang tergabung dalam KBPBI menerima UU Perlindungan Ketenagakerjaan karena memuat sejumlah poin yang dinilai penting bagi buruh.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan Panja Komisi IX yang terlibat dalam pembahasan aturan tersebut.
Andi Gani secara khusus menyebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, Ketua DPR Puan Maharani, serta jajaran Panja Komisi IX.
"KBPBI menghargai dedikasi keras dari pimpinan DPR, khususnya Pak Dasco, Pak Cucun, Pak Saan, Mbak Puan, dan juga Panja Komisi IX yang sudah sangat luar biasa berjuang," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah membeberkan sejumlah poin dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menurutnya telah mengakomodasi tuntutan buruh.
Abdullah menyampaikan apresiasi kepada DPR dan pemerintah karena telah mengakomodasi hal-hal yang selama ini menjadi poin penting dalam perjuangan buruh.
"Hal-hal yang dianggap substansial dan crucial point, Koalisi Besar menyatakan berterima kasih kepada DPR maupun pemerintah sudah mengakomodir hal-hal yang dianggap selama ini menjadi poin-poin penting," kata Abdullah.
Poin pertama adalah mengenai pengupahan. Abdullah menyebut aturan mengenai upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk upah minimum sektoral, telah memiliki parameter yang disepakati.
Parameter tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan alpha dalam rentang 0,5 hingga 1.
Poin kedua berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Abdullah menyebut terdapat tiga aspek yang diatur, yakni tata cara PHK, jenis PHK, dan kompensasi pesangon. Abdullah menegaskan PHK harus terlebih dahulu melalui proses perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Bahwa PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara serikat kerja dengan pengusaha," katanya.
Menurut Abdullah, proses PHK juga harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
Sementara untuk kompensasi pesangon, ketentuannya disebut kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003. Abdullah menilai adanya ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai hak pesangon pekerja. Ia mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Ke depan tidak ada lagi seorang pekerja yang khawatir pesangonnya tidak dibayar oleh perusahaan. Contoh kasus Sritex, nanti ke depan sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Poin ketiga adalah pembatasan outsourcing. Abdullah menyebut jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan dibatasi dalam UU tersebut.
"Sangat dibatasi tentang outsourcing. Jadi pekerjaan-pekerjaan yang dibolehkan di-outsourcing sangat dibatasi oleh UU ini, hanya dimungkinkan empat jenis pekerjaan plus satu sektor pertambangan," ujarnya.
(fdl/fdl)









































