Pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai unit pelayanan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Rencana ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat fungsi koperasi.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, Ferry mengaku telah mencermati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ferry menilai UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.
"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Simak juga Video 'Prabowo soal Gaji-PNS Kurang Baik: Uangnya Gak Ada':
(acd/acd)