Alasan Pembayaran Gaji PNS Mau Lewat Koperasi

Alasan Pembayaran Gaji PNS Mau Lewat Koperasi

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2026 05:55 WIB
ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Ilustrasi/Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Jakarta -

Pemerintah tengah membahas rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat daya saing koperasi agar mampu bersaing dengan perbankan.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat peran koperasi.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.

ADVERTISEMENT


Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferry mengaku telah mencermati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ferry menilai UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Saksikan Live DetikPagi:

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads