Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah menerima hasil penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp 52 triliun atau sekitar US$ 3 miliar dalam dua tahun terakhir.
Hal tersebut dia ungkap dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Acara seperti ini sudah ke yang 8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun atau sekitar US$ 3 miliar dolar yang kita selamatkan dalam dua tahun," ujar Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun berterima kasih kepada Satgas PKH yang telah bekerja keras selama ini. Prabowo menyampaikan bahwa tugas yang dilakukan Satgas PKH tidak mudah karena selalu mendapatkan perlawanan dari berbagai pihak.
Prabowo menyebutkan perlawanan tersebut berasal dari pihak yang menikmati korupsi, pihak yang menikmati kecurangan-kecurangan, pihak yang menikmati pencurian dan perampokan kekayaan negara.
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras satgas PKH. Saya Mengerti dan paham bahwa tantangan yang kalian hadapi tidak ringan. Tiap kali ada pemerintah Indonesia mau menertibkan diri. Tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi, tiap kali ada unsur-unsur kepemimpinan di bangsa ini yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara. Tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan," katanya.
Hari ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Total nilai penyelamatan keuangan negara tersebut mencapai total Rp 13,2 triliun atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13. Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," kata Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," sambungnya.
Secara rinci ia menjelaskan uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan yang mencapai Rp 3.475.738.523.741,13 atau Rp 3,4 triliun. Kemudian ada juga penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271 atau Rp 1,5 triliun.
Terakhir, Kejagung turut menyerahkan uang penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH mencapai Rp 8.229.846.923.898 atau Rp 8,2 triliun.
Selain itu menyerahkan dana hasil pemulihan keuangan negara, Satgas PKH yang diwakili Burhanuddin menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan total lahan yang dikembalikan mencapai 259.230,73 hektare.
Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan deforestasi. Sementara 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
"Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Simak juga Video 'Prabowo Seluruh Kekuatan TNI Harus Dipersembahkan buat Lindungi Rakyat':










































