Sudah Menguasai Dasar Pajak? Saatnya Kenalan dengan Pajak Internasional

Sudah Menguasai Dasar Pajak? Saatnya Kenalan dengan Pajak Internasional

Nafisa - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2026 11:30 WIB
detikevent brevet pajak
Foto: detikevent/detikcom
Jakarta -

Selama belajar perpajakan, pembahasan yang paling sering ditemui mungkin berkaitan dengan aktivitas di dalam negeri.

Namun, bagaimana kalau sebuah perusahaan mulai melakukan transaksi dengan pihak dari negara lain? Situasinya tentu bisa menjadi lebih kompleks karena ada aturan perpajakan dari lebih dari satu negara yang perlu diperhatikan.

Ketika Transaksi Mulai Melibatkan Negara Lain

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transaksi lintas negara bisa menimbulkan berbagai pertanyaan dalam proses perpajakannya. Misalnya, bagaimana penghasilan dari luar negeri dikenakan pajak, bagaimana menghindari pajak berganda, atau bagaimana perlakuan pajak ketika terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Materi seperti ini dibahas dalam Pelatihan Brevet Pajak C + Sertifikasi CPTT Batch 27 yang diselenggarakan Piranha Smart Center (PSC) bersama Education Visionary Lab (EVL).

ADVERTISEMENT

Peserta akan mempelajari pajak internasional, pajak berganda internasional, pemajakan penghasilan luar negeri dari Wajib Pajak Dalam Negeri, kredit pajak luar negeri, hingga transfer pricing.

Nggak Hanya Belajar dari Teori

Memahami istilah perpajakan tentu berbeda dengan mengetahui bagaimana konsep tersebut digunakan dalam suatu kasus. Karena itu, pembelajaran dalam program ini juga dilengkapi dengan studi kasus dan latihan soal.

Selama enam kali pertemuan, peserta akan mendapatkan pemaparan konsep dan peraturan, membahas kasus, mengikuti latihan, serta berdiskusi dan tanya jawab. Program kemudian ditutup dengan ujian teori pilihan ganda.

Belajar Pajak Internasional di Sela Kesibukan

Buat yang tetap bekerja atau kuliah, pelatihan ini berlangsung secara online melalui Zoom sehingga tidak perlu datang ke lokasi. Kelas dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis, mulai 14 Oktober 2026, pukul 18.30-20.30 WIB, dengan total enam kali pertemuan.

Peserta juga mendapatkan e-modul dan video rekaman pembelajaran, sertifikat pelatihan Brevet C dalam bentuk softfile dan hardfile, serta fasilitas konsultasi selama dan setelah pelatihan.

Bagi peserta yang ingin melanjutkan ke tahap sertifikasi, tersedia paket Certified Professional Tax Technician (CPTT) yang diterbitkan oleh Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (ATPI).

Yuk, cek informasi lengkap Pelatihan Brevet Pajak C + Sertifikasi CPTT Batch 27 dan daftar melalui detikevent!

Tonton juga video "Suahasil Jamin Kanal Aduan Cukai-Pajak Tetap Dibuka"

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads