Perpres Ojol Resmi Diluncurkan: Tarif Diatur Dua Kementerian

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan: Tarif Diatur Dua Kementerian

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2026 06:00 WIB
DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) (Anggi/detik)
Foto: DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) (Anggi/detik)
Jakarta -

Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi diluncurkan pemerintah. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan beleid tersebut merupakan aturan yang mendasari transportasi online, baik ojek online maupun kurir online.

Bambang mengumumkan aturan ini diluncurkan setelah melakukan rapat koordinasi di DPR, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyatakan, aturan ini berisi tentang berbagai aspek. Mulai dari terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan aturan pelaksanaan yang diterapkan beberapa kementerian teknis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang, barang, dan makanan. Penarifan juga akan masuk dalam aturan yang sama.

ADVERTISEMENT

Dia bilang agar kementerian bisa terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, pemerintah sepakat membentuk sekretariat bersama.

"Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.

Tarif Diatur 2 Kementerian

Dalam aturan baru ini, pengaturan tarif dibagi pada dua instansi yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, tarif angkutan barang dan makanan bakal diatur langsung oleh Komdigi.

"Tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.

Pihaknya sendiri akan mengatur perkara ojek online (ojol) yang membawa orang sebagai penumpang. Sejauh ini, pihaknya sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Menteri soal penarifan, tepatnya tarif biaya aplikator maksimal 8% setiap order. Aturan itu telah dirilis sejak Juli 2026 yang lalu.

"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," beber Dudy.

Wamen Komdigi Nezar Patria menyebutkan dalam salah satu pasal dalam aturan baru transportasi online, pihaknya akan menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.

"Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," beber Nezar.

Dia menyebutkan pihaknya bakal menurunkan Peraturan Menteri untuk menetapkan hitung-hitungan dan formulasi tarif jasa pengantaran.

"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," sebut Nezar.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads