Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti ekspor benih bening lobster (BBL) yang sempat dilakukan. Keran izin ekspor dinilai bukan menjadi solusi untuk memberantas penyelundupan BBL ilegal yang masih terjadi.
Saat ini, pemerintah telah menghentikan izin ekspor BBL secara permanen. Zulhas menilai ekspor BBL justru dapat memicu maraknya praktik penyelundupan ilegal di lapangan.
"Nah sekarang kan kalau saya tidak salah tidak boleh izin ekspor ya, Pak Treng ya? Karena kalau dikasih izin juga percuma pak. Nanti yang dapat izin sedikit, yang mencurinya lebih banyak," ujar Zulhas dalam acara Kick Off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di KKP, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Disetop Permanen! |
Zulhas menilai budi daya benur yang dikembangkan sepenuhnya di dalam negeri masih menghadapi tantangan besar karena celah penyelundupan yang tinggi, jika keran ekspor BBL terus dibuka. Oleh karena itu, langkah paling rasional untuk mengambil manfaat ekonomi yang besar dari komoditas bibit lobster tersebut adalah melalui penegakan hukum yang tegas dan terpadu.
Ia pun menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menaungi pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di bawah komando Menko Polkam Dudung Abdurachman.
"Jadi, satu-satunya cara memang kalau mau mengambil manfaat yang besar dari bibit ini adalah penegakan hukum, dan saya percaya Satgas ini dikawal, dipastikan dipimpin Pak Dudung insyaallah akan berhasil," imbuh Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pemerintah resmi menutup kembali keran ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)
Trenggono menyampaikan penghentian ekspor benur lobster ini juga dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 69 tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.
"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono usai kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
(rea/ara)









































