Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan terkait upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, hingga hak pekerja perempuan. Aturan ini disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Proses pembahasan aturan tersebut melibatkan pemerintah, DPR, pengusaha, dan serikat pekerja. Salah satu kelompok yang ikut mengawal pembahasan adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang disebut mewakili sekitar 90% kekuatan buruh nasional.
Koalisi tersebut menempuh jalur dialog dengan sejumlah pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan kalangan pengusaha. Aksi demonstrasi juga digelar untuk menyampaikan tuntutan terkait perlindungan pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai menyatukan berbagai kelompok buruh di Indonesia bukan perkara mudah.
"Andi Gani mengambil peran sebagai inisiator sekaligus salah satu figur yang menggerakkan konsolidasi tersebut. Melalui koalisi, aspirasi yang sebelumnya disuarakan masing-masing federasi dihimpun menjadi agenda bersama," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dedi menilai Andi Gani konsisten menyuarakan kepentingan buruh meski menghadapi risiko terhadap jabatan yang diembannya.
"Perjuangan membela buruh membutuhkan keberanian dan konsistensi. Andi Gani menunjukkan bahwa kepentingan pekerja harus tetap diperjuangkan tanpa rasa takut kehilangan jabatan atau menghadapi risiko lainnya," ujarnya.
Dedi juga menanggapi kritik di media sosial terhadap latar belakang ekonomi dan jaringan internasional Andi Gani.
"Justru karena kuat secara ekonomi dan memiliki jaringan internasional membuat Andi Gani sulit ditekan dan diintervensi. Bahkan, sangat konsisten membela buruh," jelasnya.
Dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, perwakilan koalisi berdialog dengan sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Dialog juga dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Selain dialog, aksi demonstrasi digelar di Jakarta. Salah satunya aksi di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin yang diikuti sekitar 50 ribu buruh. Aksi lainnya digelar di depan DPR RI dengan massa yang disebut mencapai 80 ribu orang dari KBPBI.
## Aturan Upah, PHK, dan Outsourcing
Salah satu poin yang diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan adalah pengupahan. Ketentuan mengenai upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral mencakup parameter pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan nilai alpha dalam rentang 0,5 hingga 1.
Ketentuan lain berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari tata cara, jenis PHK, hingga kompensasi pesangon.
Proses PHK harus terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha. Aturan tersebut juga memuat tahapan yang harus dilalui dalam proses PHK.
Sementara itu, ketentuan kompensasi pesangon disebut kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
UU tersebut juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau menggunakan sistem outsourcing. Pekerjaan yang bisa dialihdayakan disebut dibatasi pada empat jenis pekerjaan, ditambah satu sektor pertambangan.
Untuk pekerja perempuan, aturan tersebut memuat ketentuan cuti haid yang tidak mewajibkan adanya surat keterangan dokter.
Selain itu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup ketentuan mengenai anggaran pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja.
(fdl/fdl)









































