DAU itu paling banyak diserap oleh pemerintah kabupaten dan kota. Angka Rp 179,507 triliun itu terbagi atas Rp 17,590 triliun untuk pemerintah provinsi (10 persen dari total DAU) dan Rp 161,556 triliun (90 persen) bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Seperti dikutip dari Departemen Keuangan, Rabu (26/12/2007), pemerintah provinsi yang paling banyak menerima DAU adalah provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1,053 triliun disusul Provinsi Jawa Timur Rp 1,022 triliun, Papua Rp 1,002 triliun, Jawa Barat Rp 904,23 miliar, Kalimantan Barat Rp 728,08 miliar, Sumatera Utara Rp 727,9 miliar.
Kemudian Kalimantan Tengah Rp 670,213 miliar, Sulawesi Selatan Rp 656,709 miliar, Sumatera Barat Rp 631,6 miliar, Nusa Tenggara Timur Rp 616,601 miliar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mendapat alokasi DAU Rp 557,3 miliar, Provinsi Papua Barat Rp 578,084 miliar, Provinsi DIY Rp 511,338 miliar, Kalimantan Timur Rp 126,228 miliar.
Namun dalam Perpres tersebut tidak dicantumkan berapa DAU yang diterima Provinsi DKI Jakarta. Apakah ini berarti bagi daerah kaya tidak layak lagi mendapatkan DAU.
Soalnya pemerintah sebelumnya mengatakan akan menghapus DAU bagi pemerintah daerah yang memiliki kondisi fiskal yang bagus. Langkah tersebut karena pemerintah ingin mengembalikan fungsi utama DAU sebagai sarana untuk pemerataan bagi daerah. Selama ini, pemerintah daerah mengandalkan DAU untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil.
Telepon genggam Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo ketika akan dikonfirmasi mengenai hal ini dalam keadaan tidak aktif.
(ddn/ir)
