Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, Luhut dan para anggota DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.
"Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.
Menurutnya Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi.
Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.
(hal/hns)









































