"Intinya adalah zonasi bagaimana pengaturan lokasi pasar tradisional dan toko perbelanjaan modern yang lebih baik untuk diimplementasikan di pemda. Untuk ituย sudah ada perpres pasar tradisonal dan modern yang sudah ditandatangani presiden," ungkap Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di gedung Bulog, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/12/2007).
Mari menjelaskan, perpres ini mengacu pada tata ruang dan sebagainya sehingga zonasinya lebih baik. "Dan tentunya bagaiman membuat pasar tradisonal yang lebih baik," tambah Mari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres sudah mulai berlaku kemarin," pungkas Mari tanpa merinci lebih lanjut.
(arn/ir)