Karenanya, Menkeu Sri Mulyani melalui UU APBN tahun 2008 akan mengajukan agar kewajiban pajak sektor panas bumi yang tidak bisa tertutupi dari penerimaan bagian negara agar dianggap sebagai penerimaan negara yang hilang.
"Kalau ada kewajiban anda yang tidak bisa dibayarkan karena revenue sharingnya hanya 34%, maka kita akan ajukan ke UU APBN, ini revenue for gone. Dan ini jadi pendapatan yang hilang bagi negara ," katanya dalam kilas balik sektor ESDM di gedung Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (28/12/2007).
Sri Mulyani mengaku pembebasan pajak untuk sektor panas bumi memang lebih rumit dibandingkan sektor migas. Seperti diketahui, pemerintah membebaskan bea masuk untuk impor alat eksplorasi dan pajak untuk sektor migas dan panas bumi.
Lebih rumit karena bagi hasil pemerintah dari pengembangan panas bumi yang 34 persen lebih kecil dari pengembangan migas yang biasanya 60 persen. Sehingga pemerintah punya dana lebih sedikit untuk menomboki pajak yang dibebaskan.
"Kalau migas revenue sharing-nya diatas 60 persen, saya masih bisa masuk. Penerimaan pajaknya ada, sisanya PNBP. Geothermal jadi complicated karena revenue kita tidak sebesar itu. Untuk pajak anda aja nggak cukup. Saya akan menghadapi persoalan serius," katanya.
Belum lagi tuntutan pemerintah daerah tempat pengembangan panas bumi dilakukan yang meminta bagi hasil juga.
"Daerah tempat Anda operasi akan mengatakan mana revenue sharing saya? Boro-boro untuk itu, bayar pajak aja nggak cukup," lanjutnya.
(lih/qom)











































