Demikian disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta, Sumanto, dalam jumpa pers di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2007).
9 Sektor UMSP adalah sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam elektronik dan mesin, sektor otomotif, sektor bank dan asuransi, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang kulit, dan sektor pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, perusahaan tidak boleh menangguhkan UMSP, berbeda dengan UMP. Jika menangguhkan akan dikenai sanksi sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pengusaha diberi sanksi penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta," ujar Sumanto. (aan/qom)











































