"Paraturannya sedang dalam proses, prinsipnya diperpanjang tidak kurang dari satu tahun dengan jenis barang modal yang lebih sedikit dan pengawasan lebih ketat," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Diah Maulida dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Jumat (31/12/2007).
Diah menjelaskan untuk daftar jenis mesin impor bekas yang boleh diimpor masih dibahas antara Depdag dengan Departemen Perindustrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif kita yang bisa dibuat di dalam negeri tidak perlu diimpor. Kita sedang membuat list mana yang akan tetap diteruskan mana yang kita drop dari list," ungkap Ansari.
Izin impor mesin bekas yang tertuang dalam Permendag No. 39/M-Dag/Per/39/2005 tanggal 29 Desember 2005 meliputi pemberian izin impor bagi 1.075 item produk dengan nomor HS 84, 85, 86, 88, 89 serta 9002, 9006 hingga 9014. Ketentuan tersebut berlaku hingga tanggal 31 Desember tahun 2007.
(arn/ir)











































