Kekurangan Pajak 20 Perusahaan Sawit & Batubara Rp 5,2 T

Kekurangan Pajak 20 Perusahaan Sawit & Batubara Rp 5,2 T

- detikFinance
Jumat, 28 Des 2007 16:43 WIB
Jakarta - Sektor batubara dan sawit yang kini menjadi primadona ternyata mencatat kekurangan pembayaran pajak yang mencapai Rp 5,2 triliun dari 20 perusahaan.

Kekurangan pembayaran pajak itu berdasarkan berdasarkan perhitungan Ditjen Pajak terhadap 3 perusahaan batubara dan 17 grup perusahaan kelapa sawit selama tahun 2005 sampai 2007.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak akan menyebut nama perusahaanya. Ini adalah dari grup bisnis terbesar yang ada di Indonesia," ujarnya.

Darmin tidak mau menyebut karena jika dia sebutkan namanya maka hal itu akan mempengaruhi pasar modal.

Menurut Darmin dari 3 grup perusahaan batubara itu, dua diantaranya terjadi selama tahun 2004-2006 yang kekurangan pembayaran pajaknya mencapai Rp 1,7 triliun.

"Itu hasilnya surprise Rp 1,7 triliun dan pemilik perusahaan dan direksi mula-mula tidak sebesar itu namun setelah mereka menyerahkan dokumen yang diperlukan kita dengan pemilik dan pengurus sepakat kurang bayar adalah adalah Rp 1,7 triliun jadi lebih besar dari Asian Agri," ujarnya

Untuk 1 perusahaan batubara kekurangan pajak belum selesai sepenuhnya dihitung, tapi Darmin memprediksi sekitar Rp 1 triliunan.

Sedangkan perusahaan kelapa sawit yang sudah cukup jauh perkembangan baru 2 perusahaan grup besar yang memiliki sekitar 15 anak perusahaan, tetapi menurut Darmin perbedaannya tidak terlalu jauh.

"Untuk 1 grup diantaranya perhitungan kita kekurangan tahun 2005, 2006 kita hitung Rp 1 triliun memang grup ini masih menghitung di bawah itu. Tapi tahun 2007 nya tidak ada dispute lagi, kekurangannya Rp 548 miliar," ujarnya.

Satu grup perusahaan kelapa sawit lainnya menurut Darmin kekurangan pajaknya kecil yakni sekitar Rp 80 miliar.

"Itu gambarannya jadi kalau dijumlah total kekurangannya Rp 3,7 triliun tahun 2006 dan Rp 1,5 triliun tahun 2007," ujarnya.

Yang menjadi permasalahan lanjut Darmin adalah bagaimana mereka akan membayar kekurangan pajaknya itu.

"Uang sebanyak uang sebanyak tidak perusahaan yang menyimpan depositu triliun bukan perushaan kalau nyimpen banyak sehingga bakal ada pembayaran bertahap," ujarnya

Dari 3,7 triliun sampai 2006 yang baru dibayar baru Rp 800 miliar atau 22 persen sisanya akan dibayar pada 2008.

"Kita juga meminta jangan terlalu lama bayarnya tetapi kita juga pertimbangakan jangan terlalu berat bagi mereka untuk pembayarannya," ujarnya.

(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads