Kabar Baik bagi Korban PHK Agar Bisa Merintis Usaha Sendiri

Kabar Baik bagi Korban PHK Agar Bisa Merintis Usaha Sendiri

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 25 Okt 2026 08:00 WIB
Peserta mengikuti pelatihan menjahit dalam program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026). BBPVP Semarang sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pelatihan vokasi tersebut yang diikuti 219 orang dalam 14 program paket pelatihan di bidang administrasi perkantoran, teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), bahasa Inggris, tata busana, tata rias, barista, hingga pengelasan guna meningkatkan kompetensi dan kesiapan kerja. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Program pelatihan vokasi.Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan syarat dan tata cara mengikuti program pelatihan vokasi bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pendaftaran mencakup kelengkapan dokumen hingga seleksi calon peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan program ini bertujuan membekali korban PHK dengan keterampilan baru. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa kembali bekerja atau merintis usaha sendiri.

"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024-2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Dalam hal dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan sebagai penggantinya sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain secara perorangan, pendaftaran dapat diajukan melalui jalur kelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

(ily/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads