Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/12/2007).
"Kita bisa memonitor profil pembayaran pajak, berubah seperti apa ini adalah metode yang kita anggap bisa dijalankan untuk merubah perilaku dunia usaha kita membayar. Kelihatannya kebiasan membayar pajak tidak bener ini cukup membudaya, sebagian besar tidak membayar pajak dengan benar," papar Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disana kemudaian dilaporkan, sementara harga dari anak usaha kepada pembeli terakhir tidak muncul. Itu modus yang muncul beberapa kali," ujarnya.
Modus kedua adalah ketika meminjam dana ratusan dolar AS misalnya, bunga pinjaman atau utang itu dibebankan kepada perusahaan dalam satu grup yang memiliki profit lebih besar sehingga labanya terkuras dan pembayaran pajak pun berkurang.
Modus ketiga adalah merger perusahaan, begitu melihat untungnya besar perusahaan itu akan mencari perusahaan yang ruginya besar juga.
Misalkan satu perusahaan untung Rp 50 miliar ada perusahaan lain yang rugi Rp 350 miliar.
"Begitu dimerger yg survive akhirnya laba 50 miliar hilang ditelan rugi yang Rp 300 miliar sehingga tak bayar pajak, rugi itu bisa di-carryover selama 5 tahun," ujarnya.
Untuk itulah pemerintah kini tengah mengevaluasi peraturan mengenai transfer pricing dan merger. (ddn/ir)











































