Kasus Pajak Asian Agri Digeber Januari 2008

Kasus Pajak Asian Agri Digeber Januari 2008

- detikFinance
Jumat, 28 Des 2007 17:15 WIB
Jakarta - Proses penyidikan penggelapan pajak Asian Agri akan tetap berjalan. Ditjen Pajak akan memprioritaskan kasus ini pada Januari 2008.

Hal tersebut disampaikan Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak M Tjiptardjo dalam jumpa pers di Kantor Pusat Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/12/2007).

Tersangka kasus ini bertambah 3 orang berinisial DSO, GPS, dan LR. "Tersangka kemungkinan bisa bertambah, Pak Dirjen sudah memberikan arahan, Januari 2008 akan diprioritaskan diintensifkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka sudah dicekal. Ini untuk mempermudah pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Dengan penambahan 3 tersangka maka hingga saat ini sudah ada 11 tersangka dalam kasus penggelapan pajak Asian Agri.

Proses pembongkaran dokumen pajak Asian Agri menurut Tjiptardjo sudah 60 persen namun kerugian negara masih berkutat pada Rp 1,3 triliun.

Menurut Tjiptardjo pajak tidak hanya memeriksa kasus Asian Agri saja, kasus lain juga banyak misalnya impor faktur pajak yang tidak sah. Tersangkanya pun sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Dampaknya impor faktur pajak tidak sah di Tanjung Priok menurun, banyak importir ilegal itu yang memindahkan ladang usahanya ke Pelabuhan Semarang.

"Di Semarang sedang diperkuat untuk menangkal ini. Jadi satu per satu nanti akan diprioritaskan supaya tuntas kasus terbesar," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads