Demikian hasil pantauan detikFinance di Harco Mangga Dua, Jl Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat Sore (28/12/2007).
Lampu Philips tersebut memiliki tanda lolos uji standar nasional Indonesia (SNI), namun tidak memiliki NPB. Berdasarkan SK 753 tahun 2002, dalam setiap merek impor diwajibkan mencantumkan NPB, dan akan diberikan sanksi bila terjadi pelanggaran. Sanksinya bisa berupa pencabutan SIUP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































