Lampu Philips Belum Cantumkan NPB

Lampu Philips Belum Cantumkan NPB

- detikFinance
Jumat, 28 Des 2007 18:15 WIB
Jakarta - Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan di Harco Mangga Dua Jakarta, menemukan beberapa lampu hemat energi (LHE) merek Philips belum mencantumkan nomor pendaftaran barang (NPB).

Demikian hasil pantauan detikFinance di Harco Mangga Dua, Jl Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat Sore (28/12/2007).

Lampu Philips tersebut memiliki tanda lolos uji standar nasional Indonesia (SNI), namun tidak memiliki NPB. Berdasarkan SK 753 tahun 2002, dalam setiap merek impor diwajibkan mencantumkan NPB, dan akan diberikan sanksi bila terjadi pelanggaran. Sanksinya bisa berupa pencabutan SIUP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Philips sudah lolos uji depdag yang dilakukan sebelumnya. Untuk saat ini, mungkin belum akan ditarik, tapi akan kita beri peneguran terlebih dahulu," kata Kasubdit Penyidikan Depdag, Feri Anggrijono. (dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads