Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menetapkan aturan ketat perjalanan dinas direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan tersebut mencakup penggunaan fasilitas perusahaan hingga prosedur perjalanan dinas ke luar negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Danantara Asset Management (SE) /002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Surat tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan dinas direksi dan komisaris BUMN harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas perusahaan. Pelaksanaannya juga wajib memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kewajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan dan bukan merupakan tunjangan atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh perusahaan," tulis surat tersebut, dikutip detikcom Senin (26/10/2026).
Dijelaskan juga fasilitas perusahaan hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis. Direksi dan komisaris tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan maupun penginapan bagi anggota keluarga apabila menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan.
"Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan," terang surat tersebut.
Khusus perjalanan dinas luar negeri, direksi dan komisaris BUMN diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management. Pengajuan tersebut harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.
Setelah perjalanan dinas selesai, direksi dan komisaris juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perjalanan paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan berlangsung.
"Dalam pengajuan izin rencana PDLN, wajib menyampaikan tujuan dan kepentingan perjalanan dinas, keterkaitan dengan sasaran kebijakan perusahaan, dampak kepada perusahaan yang terjadi jika tidak melakukan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, sumber pembiayaan, rencana anggaran biaya serta informasi lain yang relevan," demikian dikutip dari surat tersebut.
(ily/hns)
