Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas secara ilegal dengan total 25,88 kilogram (kg) atau senilai Rp 61 miliar. Penindakan ini tersebar di lima bandara internasional.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo membeberkan kelima bandara tersebut, yakni Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyono mengakui makin berkembangnya modus penyelundupan menjadi tantangan pengawasan bagi pihaknya. Ditambah, penerbangan internasional tersebar luas di berbagai wilayah, tidak hanya terpusat di Jakarta.
"Banyak penerbangan internasional yang ada di seluruh Indonesia, itu tantangan kami. Dan modusnya beragam," tutur Priyono.
Priyono memaparkan, jika sebelumnya pelaku membawa emas secara konvensional melalui barang bawaan penumpang kini modusnya telah bergeser, seperti memasukkan ke dalam bagian tubuh tertentu. Tak hanya itu, bentuk fisik emas yang diselundupkan juga mengalami transformasi.
"Sekarang sudah mulai inserter. Inserter itu dimasukkan ke dalam bagian tubuh tertentu. Modusnya makin beragam. Beberapa bulan yang lalu inserternya dalam bentuk emas padat. Belakangan sudah bergeser emas padat itu dari serbuk," beber ia.
Priyono menyebut sebelumnya, petugas pernah mendapati modus penyelundupan emas dalam bentuk cair. "Pernah kita lakukan penindakan dalam bentuk cair, diberitakan sebagai chloroauric acid. Nanti dikasih cair tertentu. Cairan itu menjadi emas. Ini tantangan kita. Tantangan kita itu modusnya makin beragam. Caranya makin beragam. Dan ini tersebar makin luas. Tidak hanya di pelabuhan utama tadi," tambahnya.
Dalam menghadapi jaringan ini, DJBC sangat mengharapkan sinergi serta kolaborasi kuat dari berbagai pihak terkait, mulai dari otoritas bandara, aparat kepolisian di kawasan bandara, hingga pengamanan di perbatasan darat dan laut yang menjadi titik rawan tersendiri.
"Yang mungkin juga tidak hanya bandara. Bahwa kita juga punya namanya perbatasan-perbatasan darat. Kita juga namanya punya perbatasan laut. Itu jadi tantangan sendiri. Kami juga terima kasih sudah kolaborasi dengan baik," imbuhnya.
Rincian Penindakan Ekspor Emas Ilegal di Bandara
1. Bandara Internasional Kertajati
Pada Selasa (06/10), Bea Cukai Cirebon gagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp11,64 miliar.
Penindakan ini berawal dari citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik warga negara Malaysia penumpang penerbangan tujuan Singapura. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk kepingan (cast bar) yang disembunyikan di dalam tas ransel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99% (24 Karat). Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
2. Bandara Internasional Yogyakarta
Pada Minggu (18/10), Bea Cukai Yogyakarta gagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp 9,39 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. CSW kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas di pakaian dalam yang dikenakan dan PJ kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuhnya. Pembawaan emas tersebut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
3. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Pada Selasa (20/10) Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 1,58 kilogram senilai Rp 3,9 miliar.
Pada penindakan pertama, petugas mengamankan dua orang WN Tiongkok berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Sementara itu, pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga orang WN Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya kedapatan membawa 939,8 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Saat ini barang bukti tersebut telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
4. Bandara Internasional Soekarno Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp 34,09 miliar.
Penindakan pertama terlaksana pada Selasa (20/10) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga WN India berinisial TA, KSC, dan CNP yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok. Ketiganya kedapatan menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam dubur.
Penindakan kedua terlaksana pada Kamis (22/10) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan lima WN Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Kelima pelaku kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp 23,14 miliar dengan modus body strapping dan inserter ke dalam alat kelamin.
Penindakan ketiga terlaksana pada Jumat (23/10) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan seorang WN India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hongkong. TA kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar dengan modus inserter ke dalam dubur.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga kasus ini telah dinaikkan ke proses penyidikan berkoordinasi dengan Korwas PPNS PMJ dan JPU Kejati Banten. Tiga orang WN India dan enam orang WN Tiongkok telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 untuk ditetapkan sebagai tersangka.
5. Bandara Internasional Juanda
Pada Kamis (22/10), Bea Cukai Juanda, bersinergi dengan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura, gagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp 2,93 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang WN India berinisial MM, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia. MM kedapatan menyembunyikan tiga bungkus emas berbentuk serbuk di dalam tubuhnya (inserter). Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,5%.
Lihat juga Video 'WN India Selundupkan Serbuk Emas 1,1 Kg dalam Dubur Ditangkap di Juanda:
(rea/ara)
