3 Instrumen Peredam Harga Migor Diberlakukan Lagi di 2008

3 Instrumen Peredam Harga Migor Diberlakukan Lagi di 2008

- detikFinance
Minggu, 30 Des 2007 12:37 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberlakukan kembali 3 instrumen stabilisasi harga minyak goreng (migor) di tahun 2008. Karena 3 instrumen tersebut dianggap telah berhasil meredam kenaikan harga minyak goreng ditengah kenaikan harga crude palm oil (CPO).

3 instrumen itu ialah subsidi PPN minyak goreng, pasar murah minyak goreng, dan pengenaan pajak ekspor CPO. Pertimbangan akan diberlakukan lagi karena harga CPO yang masih tetap tinggi hingga tahun 2008.

"Dengan melihat tingkat keberhasilannya, maka 3 instrumen itu berdasarkan usulan tim interdep diminta diberlakukan lagi pada 2008 dengan dana lebih besar dan pelaksanaan lebih awal. Keputusannya tergantung pada rapat kabinet di awal tahun 2008," ungkap Direktur Distribusi dan Bina Pasar Departemen Perdagangan Gunaryo dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Minggu (30/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunaryo menjelaskan 3 instrumen tersebut telah efektif menstabilkan harga selama tahun 2007, pada tahun 2007 pemerintah menganggarkan dana dari APBN sebesar Rp 325 miliar yakni untuk penanggungan PPN minyak goreng sebanyak Rp 300 milar dan Rp 25 miliar untuk pasar murah.

Namun pasar murah yang diberi batas pelaksanaan pada 15 Desember 2007 ini ternyata realisasinya meleset dari target dengan dana yang dipakai baru Rp 7,5 miliar, untuk itu batas pencairan dana diperpanjang hingga Februari 2008. Sedangkan untuk tahun 2008 pemerintah akan menganggarkan dana Rp 600 milair untuk program ini.

"Penanggungan PPN minyak goreng akan masuk dalam anggaran Departemen keuangan, pasar murah masuk dalam anggaran Departemen Perdagangan," jelas Gunaryo.

Gunaryo mengungkapkan, untuk waktu pelaksanaannya di 2008 akan lebih awal ketimbang di tahun 2007. Pada tahun 2007 mulai berlangsung pada bulan Oktober, dengan pelaksanaan lebih awal maka sasaran penerima akan lebih luas.

"Diusulkan lebih cepat supaya pemda dan produsen minyak goreng tidak gamang, apakah ini diganti atau tidak oleh pemerintah pusat. Sehingga kejadian mereka khawatir dan akhirnya enggan melaksanakan pasar murah tidak terjadi lagi di 2008," pungkas Gunaryo.

(arn/fay)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads