Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.
Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati mengatakan terdapat jenis sanksi tertentu yang tidak dapat diajukan pengurangan.
"Dari semua sanksi yang ada di KUP, ada sanksi yang tidak bisa diajukan," kata Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan hanya dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi persyaratan seperti tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya kecuali telah dicabut, menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, serta sanksi administratif belum dibayar atau belum dilunasi wajib pajak.
Di sisi lain, permohonan pengurangan atau penghapusan tidak dapat dilakukan atas sanksi administrasi Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), serta Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP. Berdasarkan pasal tersebut, sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan jika diterbitkan berdasarkan:
1. Pasal 25 ayat (9), yakni sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.
2. Pasal 27 ayat (5d), yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.
3. Pasal 27 ayat (5f), yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
"Sanksi yang tidak bisa diajukan yaitu sanksi akibat konsekuensi bapak/ibu melakukan upaya keberatan banding dan PK, tidak bisa diajukan pengurangan karena itu kan memang sudah salaman. Kita menghormati haknya bapak/ibu tidak perlu membayar, juga silakan melakukan upaya hukum, nanti memang ada konsekuensinya karena tidak membayar," imbuh Meidijati.
Simak juga Video 'STNK Mati 2 Tahun Mobil-Motor Jadi Bodong!':
(aid/fdl)
