Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu serta Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sepakat memperpanjang larangan impor itu.
Perpanjangan larangan hingga Juni 2008 itu ditetapkan melalui peraturan bersama kedua menteri tersebut yang ditandatangani pada 28 Desember 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udang yang dikecualikan dari larangan impor adalah yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi tertulis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Udang yang telah tiba di pelabuhan Indonesia setelah terbitnya peraturan ini wajib direekspor atau dimusnahkan dengan biaya importir sendiri. (arn/ir)










































