Impor Udang Vanamae Dilarang Hingga Juni 2008

Impor Udang Vanamae Dilarang Hingga Juni 2008

- detikFinance
Rabu, 02 Jan 2008 11:57 WIB
Jakarta - Larangan impor udang beku maupun segar ukuran udang kecil dan biasa dari spesies Penaeus Vanamae yang habis masa berlakunya pada akhir 2007 diperpanjang hingga Juni 2008.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu serta Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sepakat memperpanjang larangan impor itu.

Perpanjangan larangan hingga Juni 2008 itu ditetapkan melalui peraturan bersama kedua menteri tersebut yang ditandatangani pada 28 Desember 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beredarnya udang yang terserang virus di pasar internasional sampai saat ini masih berlangsung, sedangkan Indonesia masih dalam upaya mengendalikan penyebaran virus tersebut, sehingga untuk mencegah masuknya udang tersebut dipandang perlu untuk melarang sementara," bunyi Peraturan Bersama Menteri Perdagangan nomor 50/M-DAG/PER/12/2007 dan Menteri Kelautan dan perikanan nomor PB.02/MEN/2007 yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (2/1/2008).

Udang yang dikecualikan dari larangan impor adalah yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi tertulis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Udang yang telah tiba di pelabuhan Indonesia setelah terbitnya peraturan ini wajib direekspor atau dimusnahkan dengan biaya importir sendiri. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads