Saat ini pengusaha lampu hemat energi (LHE) tengah mengalami kebingungan dengan tidak adanya juklak NPB dan NRB sehingga produknya dianggap ilegal.
"Aperlindo sudah kirim surat ke Departemen Perdagangan terkait petunjuk peklaksana NPB dan NRB," kata Ketua Aperlindo John Manoppo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (2/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya dalam posisi ini produsen yang salah, namun pemerintah juga bisa dibilang salah karena pemerintah belum punya juklak NPB dan NRP," jawab John saat menanggapi hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Depdag yang menemukan banyak LHE yang tidak punya NPB dan NRP.
Berdasarkan penelusuran detikFinance seperti Indomaret, Alfamart dan Carrefour, merek LHE Philips dan Panasonic belum mencantumkan NPB maupun NRP. Sedangkan merek LHE dari Carrefour dan Eco memiliki tanda tersebut.
"Sebenarnya banyak pelaku usaha yang bingung terhadap Permendag LHE tersebut, lagipula LHE beredar tanpa NPB itu stok lama yang ada di pasar sebelum peraturan itu berlaku," jelas John.
(arn/qom)