Pengusaha Lampu Minta Juklak NPB dan NRB Segera Terbit

Pengusaha Lampu Minta Juklak NPB dan NRB Segera Terbit

- detikFinance
Rabu, 02 Jan 2008 12:52 WIB
Jakarta - Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo) meminta pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk impor dan nomor registrasi barang (NRB) untuk produk lokal.

Saat ini pengusaha lampu hemat energi (LHE) tengah mengalami kebingungan dengan tidak adanya juklak NPB dan NRB sehingga produknya dianggap ilegal.

"Aperlindo sudah kirim surat ke Departemen Perdagangan terkait petunjuk peklaksana NPB dan NRB," kata Ketua Aperlindo John Manoppo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (2/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John menjelaskan, pada Februari 2007 Depdag menerbitkan Permendag no 14 tahun 2007 tentang pengaturan NPB dan SNI lampu hemat energi yang efektif berlaku 7 September 2007.

"Sebenarnya dalam posisi ini produsen yang salah, namun pemerintah juga bisa dibilang salah karena pemerintah belum punya juklak NPB dan NRP," jawab John saat menanggapi hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Depdag yang menemukan banyak LHE yang tidak punya NPB dan NRP.

Berdasarkan penelusuran detikFinance seperti Indomaret, Alfamart dan Carrefour, merek LHE Philips dan Panasonic belum mencantumkan NPB maupun NRP. Sedangkan merek LHE dari Carrefour dan Eco memiliki tanda tersebut.

"Sebenarnya banyak pelaku usaha yang bingung terhadap Permendag LHE tersebut, lagipula LHE beredar tanpa NPB itu stok lama yang ada di pasar sebelum peraturan itu berlaku," jelas John.

(arn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads