"Hipermarket hanya boleh berlokasi pada akses jaringan jalan arteri atau kolektor, dan tidak boleh berada pada kawasan lingkungan dalam kota atau perkotaan," demikian bunyi pasal 5 Perpres nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern yang diterima detikFinance, Jakarta, Kamis (3/1/2008).
Sedangkan perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk kawasan perumahan di dalam kota.
Sedangkan batasan luas lantai minimarket adalah kurang dari 400 m2, supermarket 400-5.000 m2, hipermarket di atas 5.000 m2, department store di atas 400m2 dan perkulakan di atas 5.000 m2.
Bukan hanya lokasi yang dibatasi, jam kerja hipermarket, department store dan supermarket pun dibatasi. Hari Senin-Jumat hanya boleh beroperasi pukul 10.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat. Untuk Sabtu hingga Minggu diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 waktu setempat. (arn/ir)











































