Syarat Perdagangan untuk Pemasok Kecil Diringankan

Syarat Perdagangan untuk Pemasok Kecil Diringankan

- detikFinance
Kamis, 03 Jan 2008 11:32 WIB
Jakarta - Syarat perdagangan atau trading term untuk pemasok kecil ke toko modern kini diringankan. Berdasarkan Perpres Pasar Modern pemasok usaha kecil tidak dipungut biaya administrasi pendaftaran barang.

Demikian bunyi pasal 9 Perpres nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern yang diterima detikFinance, Jakarta, Kamis (3/1/2008).

"Pembayaran kepada pemasok kecil dilakukan secara tunai atau dengan alasan teknis dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 hari. Pembayaran tidak secara tunai sepanjang cara tersebut tidak merugikan pemasok dengan memperhitungkan risiko dan bunga," ungkap perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkulakan, hipermarket, departement store, supermarket, dan minimarket dapat menggunakan merek sendiri dengan mengutamakan barang produksi usaha kecil dan menengah.

Kerjasama antara pemasok dengan toko modern dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia sesuai hukum di Indonesia.

Dalam rangka menciptakan hubungan kerjasama yang berkeadilan antara pemasok dengan toko modern. pemerintah dan pemda dapat menjadi fasilitator dalam perundingan perjanjian kerjasama. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads