Demikian bunyi pasal 9 Perpres nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern yang diterima detikFinance, Jakarta, Kamis (3/1/2008).
"Pembayaran kepada pemasok kecil dilakukan secara tunai atau dengan alasan teknis dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 hari. Pembayaran tidak secara tunai sepanjang cara tersebut tidak merugikan pemasok dengan memperhitungkan risiko dan bunga," ungkap perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerjasama antara pemasok dengan toko modern dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia sesuai hukum di Indonesia.
Dalam rangka menciptakan hubungan kerjasama yang berkeadilan antara pemasok dengan toko modern. pemerintah dan pemda dapat menjadi fasilitator dalam perundingan perjanjian kerjasama. (arn/ir)










































