"Harus tahun ini, cuma berapa lamanya sedang kita pikirkan," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/1/2007).
Ditjen Pajak kini sedang menyusun jadwal kapan kekurangan pajak itu bisa dibayar oleh perusahaan kelapa sawit dan batubara tersebut.
"Kita akan buat ketetapan bayarnya paling lambat kapan harus dibayar," ujarnya.
Ditjen Pajak sebelumnya mengatakan kekurangan pembayaran pajak perusahaan di bidang batubara dan kelapa sawit mencapai sekitar Rp 5,2 triliun. Perusahaan itu kurang pembayaran pajaknya pada tahun 2005-2007.
Selain itu Ditjen Pajak juga tengah meneliti pembayaran pajak perusahaan di sektor Sumber Daya alam lain. Namun Darmin enggan menyebutkan sektor apa yang dimaksud.
"Kita sedang pelajari yang lain, termasuk Sumber Daya Alam," ujarnya.
(ddn/qom)











































