Izin Kunjungan Bagi Investor Asing Diperpanjang Jadi 90 Hari

Izin Kunjungan Bagi Investor Asing Diperpanjang Jadi 90 Hari

- detikFinance
Jumat, 04 Jan 2008 11:36 WIB
Jakarta - Demi meningkatkan pelayanan dan mendukung investasi asing, Departemen Hukum dan HAM merevisi beberapa aturan. Salah satunya adalah memperpanjang izin kunjungan bagi keperluan investasi dari 60 hari menjadi 90 hari.

"Bagi investor asing, diberikan kemudahan pemberian izin kunjungan bagi keperluan investasi dari 60 hari menjadi 90 hari serta pemberian izin tinggal terbatas dari 1 tahun menjadi 2 tahun," ungkap Menkum HAM Andi Mattalatta dalam workshop jurnalis Depkum HAM di Graha Pengayoman Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/1/2008).

Selain itu, Depkum juga menambah 11 negara lagi yang diberi perlakuan visa on arrival. Kemudian, Depkum juga mempermudah prosedur keimigrasian dengan e-office dan e-passport dengan standar pelayanan ISO.

"Sekarang pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipermudah dengan menggunakan teknologi finger print dan iris scan," imbuh Andi.

Teknologi ini diterapkan di Bandara Soekarno Hatta, Batam, Karimun dan Belakang Padang. Di tempat itu, tidak diperlukan lagi peneraan cap pada paspor yang bersangkutan serta mengurangi kontak langsung petugas dengan penumpang.

(aba/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads