Stop Izin Impor Raw Sugar

Stop Izin Impor Raw Sugar

- detikFinance
Jumat, 04 Jan 2008 12:00 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta menghentikan pemberian izin impor raw sugar. Pemerintah harus melakukan audit kebutuhan gula rafinasi terlebih dahulu sebelum memberikan izin impor.

Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Arum Sabil dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Jumat (4/1/2008).

Arum menambahkan, industri makanan saat ini sudah diperbolehkan mengimpor gula rafinasi sendiri, sehingga tidak tergantung pasokan dari industri gula rafinasi dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadi peran ganda izin impor, sebaiknya izinnya distop sementara untuk diaudit. Menyesuaikan berapa sebenarnya kebutuhan gula rafinasi dan tidak ada izin ganda," tambah Arum.

APTRI juga berrharap apabila pemerintah jadi memberikan izin, jangan sampai melebihi kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan sehingga tidak terjadi perembesan ke pasar.

"Kapasitas industri gula rafinasi hingga 2 juta ton, kebutuhan industri makanan dan minuman sekitar 800 ribu hingga 1 juta ton. Sisa yang tidak terserap itu dilempar ke pasar, padahal rafinasi itu diperbolehkan hanya untuk kebutuhan industri saja," ungkap Arum.

Sebelumya Ketua Asosiasi Industri Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Melvin Korompis meminta izin impor raw sugar di 2008 sebanyak 1,8 juta ton untuk 5 anggota AGRI sehingga produksi gula rafinasi di 2008 akan mencapai 1.6 juta ton.

Angka produksi ini masih diluar 3 pabrik baru gula rafinasi sehingga nantinya membutuhkan impor raw sugar lebih banyak. sedangkan impor 2007 sebesar 1,6 juta ton dengan realisasi produksi 1,45 juta ton. (arn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads