Demikian disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil ketika ditemui di kantornya, Gedung Garuda, Jakarta, Jumat (4/1/2008).
Sofyan mengaku sudah menginstruksikan pada komisaris PLN untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab soal pasokan batubara untuk pembangkit. Jika terbukti bersalah, pemerintah tak segan-segan menghentikan pejabat yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisaris PLN pun langsung menggelar rapat sore ini untuk membahas hal tersebut. Direksi yang terbukti bersalah itu akan diberhentikan selama 30 hari seperti kasus Angkasa Pura II dan Perhutani.
"Sore ini mereka rapat komisaris. Nanti dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Seperti diketahui, dua pembangkit PLN yaitu PLTU Tanjung Jati B dan PLTU Cilacap mengalami kritis pasokan batubara. Bahkan PLTU Cilacap sampai harus dihentikan operasinya karena tidak punya batubara sama sekali. Sementara pasokan batubara PLTU Tanjung Jati B tinggal menghitung hari dan hanya beroperasi 50 persen saja.
(lih/qom)











































