"Perpres no 111 dan 112 tahun 2007 itu untuk memperkuat UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Pasal 2 dalam UU tersebut memberikan waktu 3 tahun bagi tata ruang yang belum sesuai," ujar Kasubdit Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Perkotaan dan Metropolitan Depdag, Firman Hutapea Demikian disampaikan usai jumpa pers akhir tahun depdag di kantornya, Jalan Ridwan Rais No. 5, Jakarta, Jumat (4/1/2008).
Namun, lancarnya proses penyesuaian tersebut tergantung pemerintah daerah (pemda) di masing-masing wilayah. Pemda seharusnya mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mendukung percepatan proses UU no 26 tahun 2007 dan perpres 111 dan 112 tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan diberlakukannya perpres pasar modern, bagi pasar modern yang lokasinya belum sesuai dengan tata ruang yang baru diberikan waktu 3 tahun untuk menyesuaikan," tambah Firman. (dro/ary)











































