3 Tahun untuk Peritel Ikuti Perpres DNI & Pasar Modern

3 Tahun untuk Peritel Ikuti Perpres DNI & Pasar Modern

- detikFinance
Jumat, 04 Jan 2008 17:14 WIB
Jakarta - Pemerintah memberi waktu selama 3 tahun bagi para pelaku ritel untuk menyesuaikan dua peraturan presiden terkait ritel. Yakni mengenai daftar negatif investasi dan pasar modern yang baru saja diterbitkan.

"Perpres no 111 dan 112 tahun 2007 itu untuk memperkuat UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Pasal 2 dalam UU tersebut memberikan waktu 3 tahun bagi tata ruang yang belum sesuai," ujar Kasubdit Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Perkotaan dan Metropolitan Depdag, Firman Hutapea Demikian disampaikan usai jumpa pers akhir tahun depdag di kantornya, Jalan Ridwan Rais No. 5, Jakarta, Jumat (4/1/2008).

Namun, lancarnya proses penyesuaian tersebut tergantung pemerintah daerah (pemda) di masing-masing wilayah. Pemda seharusnya mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mendukung percepatan proses UU no 26 tahun 2007 dan perpres 111 dan 112 tahun 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perda itukan harus mengacu pada UU dan perpres. Jadi pemda harus berani mengeluarkan perda yang mendukung kedua regulasi tersebut. Ada sanksinya jika pemda mengeluarkan perda yang tidak sesuai. Begitu juga dengan pelaku usaha pasar modern bisa dicabut izin usaha," tegas Firman.

"Dengan diberlakukannya perpres pasar modern, bagi pasar modern yang lokasinya belum sesuai dengan tata ruang yang baru diberikan waktu 3 tahun untuk menyesuaikan," tambah Firman. (dro/ary)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads