Sebelumnya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memutuskan baja asal lima negara tersebut terbukti dumping pada 19 Desember 2007.
Demikian dikatakan Ketua KADI Halida Miljani dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Senin (7/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Halida banyak perusahaan yang diselidiki tidak memperlihatkan upaya kooperatif. Untuk itu data yang digunakan adalah data dari pemohon yakni Krakatau Steel. Bahkan KADI tak segan-segan memberikan bea masuk anti dumping dengan kisaran terbesar karena tidak operatif.
Perusahaan India yang dinilai tidak kooperatif bahkan dikenai BMAD hingga 56,51%. Sedangkan perusahaan asal China dan Taiwan karena kooperatif ada yang dikenai 0%.
Perincian tarif BMAD 0%-42,58% untuk perusahaan asal China seperti China Angang Steel Co Ltd dan Baoshan & Steel Co Ltd.
Perusahaan asal India seperti Essar Steel Ltd dan JSW Steel antara 12,95%-56,51%. Perusahaan asal Rusia seperti Magnitogorsk Iron and Steel Works 5,58%-49,47%. Perusahaan Taiwan seperti China Steel Corporation dan Chung Hung Steel Co Ltd antara 0%-37,02%. Sedangkan Thailand 7,52% hingga 27,44% seperti untuk G Steel dan Narkonthai.
(arn/ir)










































