"Kita akan segera agendakan untuk panggil mereka semua," kata Wakil Ketua Komisi VII Soetan Bathoegana ketika ditemui di gedung Eka Karma, Senin (7/1/2008).
Sutan mengaku kecewa atas pemberhentian Ali Herman yang sangat tiba-tiba itu. Menurutnya, jika ada kelalaian di tingkatan direksi, harusnya ditanggung bersama oleh semua direksi.
"Harusnya tanggung renteng. Karena pengadaan batubara kan keputusan bersama," katanya.
Ia juga mengaku janggal karena pemberhentian Ali yang tiba-tiba karena alasan kurangnya pasokan batubara di PLTU Tanjung Jati B.
Soetan bercerita, sebenarnya PLN sudah mengantisipasi PLTU Tanjung Jati B akan kekurangan batubara. Karenanya pada September 2007 PLN berinisiatif menenderkan kapal pengangkut tambahan.
"Batubaranya ada, tapi kapal yang ngangkutnya kurang," jelasnya.
Hingga akhirnya didapat pemenang perusahaan jasa pengangkut, yaitu Arpeni. Sejak 22 November surat persetujuan penunjukkan Arpeni sudah diajukan ke Dewan Komisaris.
"Tapi sampai sekarang belum ditandatangani. Kalau itu beres, kan nggak perlu ada kejadian kekurangan kaya gini," katanya.
Untuk mendapat kejelasan mengenai kejadian ini, Soetan menuturkan jika perlu akan dibentuk tim investigasi.
"Kita harus cari tahu, apakah ini objektif atau subyektif," tegasnya.
(lih/qom)











































