Tidak adanya standar harga menyebabkan sulit menentukan apakah harga yang diberlakukan di bawah standar atau tidak.
Demikian pernyatakan Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif dalam jumpa pers di gedung Eka Karma, Senin (7/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Herman, kontrak penjualan batubara biasanya dibuat untuk jangka panjang. Jadi pengiriman saat ini bisa jadi berdasarkan kontrak bertahun-tahun lalu. Dimana harga batubara belum setinggi sekarang.
"Jadi kalau dulu, beli dengan harga saat itu. Tapi kan siapa yang tahu kalau sekarang harga batubara naik," katanya.
Jadi kalau sekarang harga batubara naik, merupakan risiko penjual. Sementara kalau harga batubara ternyata turun setelah kontrak berjalan, itu merupakan risiko pembeli.
Transfer pricing merupakan praktek menjual produk ke perusahaan afiliasi dengan harga dibawah standar harga pasar. Tapi kemudian produk itu dijual lagi ke pasar sesuai harga pasaran.
Dalam kasus ini, PT Adaro Indonesia diduga menjual batubara di bawah harga pasar ke perusahaan afiliasinya di Singapura pada 2005 dan 2006. Tapi kemudian dijual lagi ke pasar sesuai harga pasaran. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari royalti yang dibayarkan ke negara.
Masalah Adaro ini sudah menjadi perhatian Komisi VII DPR yang mendesak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengusut kasus ini. (lih/ir)











































