Pemerintah Kaji Kontrak Migas Tanpa Cost Recovery

Pemerintah Kaji Kontrak Migas Tanpa Cost Recovery

- detikFinance
Senin, 07 Jan 2008 18:03 WIB
Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji bentuk kontrak migas baru. Dalam mekanisme baru itu, dimungkinkan untuk penghapusan komponen cost recovery.

Yang selama ini yang terkenal adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan mekanisme cost recovery didalamnya.
 
Namun menurut Dirjen Migas Luluk Sumiarso, suatu kontrak migas bentuk lain yang tidak melanggar esensi UU Migas sangat dimungkinkan.
 
Beberapa poin yang akan dibahas dalam kontrak bentuk lain adalah, pertama, minyak masih tetap milik pemerintah sampai titik tertentu. Kedua, perusahaan tetap meneken kontrak dengan BP Migas. Ketiga, modal dan risiko ditanggung oleh perusahaan.
 
"Sehingga tidak ada cost recovery," kata Luluk usai bertemu Menteri ESDM di gedung Departemen ESDM, Jakarta, Senin (7/1/2008).
 
Menurut Luluk, pemerintah akan segera mengundang perusahaan-perusahaan migas untuk membahas pengembangan kontrak baru ini. Ia menjelaskan, kontrak bentuk baru ini akan ditawarkan ke perusahaan migas sebagai pilihan selain bentuk PSC. Untuk itu
 
"Jadi nanti terserah mereka," katanya.
 
Sistem dari kontrak baru ini akan menenderkan berapa banyak split yang bisa diberikan ke pemerintah. Jadi perusahaan akan berusaha seefisien mungkin agar marjin dari bagiannya makin besar.
 
"Jadi makin efisien, marjin yang di dapat mereka makin besar, kan," ujarnya.
 
Namun pemerintah tetap akan memberikan batas split minimal agar pemerintah tidak dirugikan jika hanya ada satu penawar.

Mekanisme ini selain untuk kontrak pengembangan migas juga akan diterapkan untuk kontrak pengembangan CBM (coal bed methane).
 
"Tapi hanya untuk kontrak baru, yang lama akan tetap seperti sekarang," katanya.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads