"Barang sitaan kini sudah diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Jusuf Indarto dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (8/1/2008).
Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 7 miliar dari handphonde dan 43,5 juta untuk penyelundupan kayu.
Aparat BC menangkap kapal KM Harapan Baru GT.7 yang membawa ribuan handphone ilegal itu pada 5 Januari 2008 di perairan Batu Beranti. Kapal ini berasal dari Singapura dengan tujuan Batam.
Aparat BC menangkap 5 anak buah kapal yang dipimpin nahkoda Tan A Tie karena tidak melengkapi handphone dengan dokumen yang sah.
Sementara itu kapal pengangkut kayu yakni KM Fenny 6 yang dinahkodai Marwan juga ditangkap pada 5 Januari 2008 di perairan Tanjung Sempayan.
Penyelundupan ini melanggar pasal 102 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku bisa dijerat pidana maksimal 10 tahun minimal 1 tahun, dan denda maksimal Rp 50 miliar serta denda minimal Rp 5 miliar.
Untuk pelaku penyelundupan handphone juga melanggar pasal 2 peraturan Menteri Perhubungan No MK 10 tahun 2003 tanggal 28 Januari 2003 (ddn/qom)










































