Ali Herman Jelaskan Pencopotan Jabatan dalam RUPS PLN

Ali Herman Jelaskan Pencopotan Jabatan dalam RUPS PLN

- detikFinance
Selasa, 08 Jan 2008 13:47 WIB
Ali Herman Jelaskan Pencopotan Jabatan dalam RUPS PLN
Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Selasa ini menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan luar biasa. Ali Herman Ibrahim yang baru saja diberhentikan dari Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLNikut menjelaskan pertanggungjawabannya.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas PLN Aryo Subijoko kepada wartawan di gedung PLN Disjaya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (8/1/2007).

"Agendanya membahas RKAP dan mendengar penjelasan direktur yang diberhentikan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Herman Ibrahim yang sebelumnya diberhentikan diberi waktu maksimal 30 hari untuk memberikan penjelasan atau pembelaan.

Aryo juga menjelaskan, rapat berlangsung sangat ketat. Hanya direksi, komisaris dan deputi kementrian BUMN yang mengikuti forum.

"Bahkan deputi direktur tidak boleh masuk," jelasnya.

Ali Herman diberhentikan karena dinilai lalai mengurus pasokan batubara untuk PLTU Tanjung Jati B sehingga satu unit pembangkitnya tidak bisa beroperasi.

(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads