Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas PLN Aryo Subijoko kepada wartawan di gedung PLN Disjaya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (8/1/2007).
"Agendanya membahas RKAP dan mendengar penjelasan direktur yang diberhentikan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aryo juga menjelaskan, rapat berlangsung sangat ketat. Hanya direksi, komisaris dan deputi kementrian BUMN yang mengikuti forum.
"Bahkan deputi direktur tidak boleh masuk," jelasnya.
Ali Herman diberhentikan karena dinilai lalai mengurus pasokan batubara untuk PLTU Tanjung Jati B sehingga satu unit pembangkitnya tidak bisa beroperasi.
(lih/ir)











































