Untuk itu, Aprindo meminta pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksana (juklak) kedua perpres tersebut.
Demikian disampaikan Sekjen Aprindo, Tutum Rahanta dalam jumpa pers Aprindo di Raja's Cafe, Senayan City, Jakarta, Selasa (8/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perpres tersebut, ia melanjutkan, masih ada beberapa hal yang masih perlu diperjelas. Terutama mengenai trading term atau syarat perdagangan, dan masa peralihan kapan diberlakukannya peraturan tersebut.
"Soal trading term masih kurang jelas. Lalu mengenai posisi gerai yang sudah berdiri namun tidak sesuai dengan perpres. Lalu soal kewenangan pemda," jelas Tutum.
"Kalau pemerintah sudah merasa cukup, ya kita coba jalan saja dengan yang sudah ada. Jika nanti ditengah jalan terjadi berbagai hal yang tidak diduga, ya kita selesaikan nanti. Intinya kita ikut saja," tambah Tutum.
Terkait pertumbuhan industri ritel. Meskipun sepanjang tahun 2007, tidak ada investasi baru di industri ritel, namun masih mampu mencetak angka pertumbuhan sebesar 17% atau omset menjadi Rp 58,5 trilliun dibanding tahun 2006 yang sebesar Rp 50 triliun.
Di tahun 2008 ini dengan adanya kenaikan upah minimum regional (UMR) akan mendorong meningkatnya daya beli masyarakat. Sehingga diperkirakan akan mampu mencetak pertumbuhan sebesar 15%.
"Untuk 2008 kita optimis tumbuh 15%," ujar Handaka.
(dro/arn)










































