Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyampaikan kekecewaannya pada Presiden dan DPR. Kuasa Hukum Ali Herman, Hamdan Zoelva, menyampaikan, RUPS tidak mampu menyatakan dengan jelas apa bentuk kelalaian yang dilakukan kliennya.
"Keputusan tadi tidak jelas menyebutkan apa kelalaian Ali Herman. Kita menolak. Kami akan lakukan segala langkah hukum, kami akan ajukan ke pengadilan. Kami juga akan kirim surat ke Presiden dan DPR," ujarnya usai RUPS Luar Biasa yang digelar di kantor PLN Disjaya, Jakarta, Selasa (8/1/2007).
Beberapa alasan digelontorkan Hamdan Zoelva. Pertama, direksi sudah mencoba mengantisipasi cuaca buruk dengan berencana menambah pasokan menjadi 507 ribu ton pada akhir tahun.
Tapi rencana ini kandas karena tidak ada kapal yang bisa mengangkut. Jumlah kapal yang beroperasi sangat terbatas, hanya 9 unit yang harus melayani beberapa pembangkit. Sementara menggunakan kapal berbendera asing adalah pelanggaran.
Bahkan, kejelasan kasus ini masih akan dicari tahu melalui investigasi tim Satuan Pengawas Internal yang diberi waktu sampai 28 Maret. "Kelalaiannya itu baru tadi tidak jelas. Malah baru akan dibentuk tim investigasi yang diberi waktu sampai 28 Maret," tegasnya.
Sementara Deputi Menneg BUMN Roes Aryawijaya menuturkan, pemerintah sebagai pemegang saham tetap pada keputusan untuk memberhentikan Ali Herman. Sebab, berhentinya satu unit pembangkit PLTU Tanjung Jati B karena kurangnya batubara menimbulkan biaya tambahan sebesar Rp 30-40 miliar untuk mengganti batubara dengan BBM.
Selain itu, ia juga membenarkan bahwa komisaris belum menyetujui hasil tender kapal pengangkut batubara tambahan. Bahkan ia menjelaskan, bahwa tender tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2004. Tapi hasilnya baru diajukan ke komisaris pada September 2007. (/aba)











































