Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PLN telah memutuskan pemecatan Ali Herman Ibrahim sebagai Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN.
RUPSLB yang digelar secara marathon di kantor PLN Disjaya, Selasa (8/1/2008) dari pukul 17.00-23.00 WIB juga sepakat membentuk tim investigasi terkait kurangnya pasokan batubara untuk PLTU Tanjung Jati B.
Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Roes Aryawijaya menjelaskan, jika masih ada pihak terkait yang terbukti bersalah, maka pemecatan di tubuh PLN akan berlanjut. Pemecatan bisa tertuju pada jajaran komisaris, direksi, General Manager hingga staf yang memang terbukti lalai.
Â
"Bila ada kelalaian, seluruh jajaran manajer dan staf yang berkaitan dengan suplai batubara ke PLTU Tanjung Jati B (bisa diberhentikan juga). Direksi dan komisaris bisa juga," katanya usai RUPS.
Â
Pembentukan tim investigasi diserahkan ke Satuan Pengawas Internal. Investigasi akan bekerja mulai sejak ditetapkan kemarin hingga tanggal 28 Maret 2008. Salah satu poin utama yang akan diselidiki adalah tender kapal pengangkut batubata tambahan.
Â
Menurut Roes, tender itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 13 Agustus 2004. Tapi General Manager baru menyampaikan ke direksi pada 11 September 2007.
Â
"Proses tendernya 13 Agustus 2004, baru disampaikan ke direksi 11 September 2007," jelasnya.
(lih/qom)











































