Demikian isi Perpres Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani Presiden pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (9/1/2008).
Ke-12 bidang usaha itu untuk sektor migas ialah:
1. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi di lepas pantai di luar kawasan Indonesia bagian timur.
2. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat.
3. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas.
4. Jasa engineering dan procurement construction (EPC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Pembangkit tenaga listrik.
6. Transmisi tenaga listrik.
7. Konsultasi ketenagalistrikan.
8. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan.
9. Pemeliharaan dan operasi peralatan ketenagalistrikan.
Selain itu ada sektor energi lain yang kepemilikannya dibatasi maksimal 95% yaitu:
10. Pengembangan teknologi peralatan penyediaan tenaga listrik.
11. Distribusi tenaga listrik.
12. Pembangkit listrik tenaga nuklir.
(arn/ir)











































