Demikian isi perpres Peraturan presiden nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (9/1/2008).
Untuk investasi akomodasi yang dibatasi maksimal 50% ialah:
1. Hotel bintang satu dan dua.
2. Hotel melati.
3. Motel dan Lodging Service
4. Homestay atau penginapan sejenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Jasa boga atau catering
6. Perawatan spa.
7. Ketangkasan.
8. Bar, Cafe, Karaoke.
9. Restoran.
10. Usaha rekreasi dan hiburan seperti panti pijat, taman rekreasi, gelanggang renang, bowling, bilyard, diskotik, kolam pemancingan dan panti mandi uap.
11. Tempat berolahraga yang dibatasi seperti tenis lapangan, fitness, sport centre dan kegiatan olahraga lainnya.
12. Investasi biro perjalanan
13. Professional convention organizer.
14. Jasa impresariat.
15. Pengusahaan obyek wisata budaya seperti musium swasta dan peninggalan sejarah yang dikelola swasta. (arn/ir)










































