Asing Boleh Investasi Industri Hiburan Maksimal 50%

Perpres DNI (3)

Asing Boleh Investasi Industri Hiburan Maksimal 50%

- detikFinance
Rabu, 09 Jan 2008 11:58 WIB
Jakarta - Investor asing yang berminat investasi di usaha pariwisata seperti hotel, cafe dan panti pijat kini dibatasi kepemilikan modalnya maksimal 50%. Calon investor juga harus memenuhi syarat yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah setempat.

Demikian isi perpres Peraturan presiden nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (9/1/2008).

Untuk investasi akomodasi yang dibatasi maksimal 50% ialah:
1. Hotel bintang satu dan dua.
2. Hotel melati.
3. Motel dan Lodging Service
4. Homestay atau penginapan sejenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu asing juga dibatasi diinvestasi:
5. Jasa boga atau catering
6. Perawatan spa.
7. Ketangkasan.
8. Bar, Cafe, Karaoke.
9. Restoran.
10. Usaha rekreasi dan hiburan seperti panti pijat, taman rekreasi, gelanggang renang, bowling, bilyard, diskotik, kolam pemancingan dan panti mandi uap.

11. Tempat berolahraga yang dibatasi seperti tenis lapangan, fitness, sport centre dan kegiatan olahraga lainnya.

12. Investasi biro perjalanan
13. Professional convention organizer.
14. Jasa impresariat.
15. Pengusahaan obyek wisata budaya seperti musium swasta dan peninggalan sejarah yang dikelola swasta. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads