Pemerintah mewajibkan untuk jenis investasi ini memerlukan perizinan khusus dari Departemen Pertanian apabila perkebunan atau industri pengolahan hasil kepala sawit investasinya mencapai 25 hektar hingga lebih.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 batas kepemilikan asing di atas 25 hektar atau di atas kapasitas tertentu maksimal 95%," bunyi perpres Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (9/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di industri hilir kelapa sawit asing juga dibatasi kepemilikan modalnya maksimal 95%, yakni di industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit, industri minayk makan dari nabati dan hewani, industri minyak goreng dari minyak kelapa, industri minyak atsiri, industri kopra, industri pengupasan, pembersihan dan sortasi komoditas kopi, kakao, dan lainnya.
Bukan hanya itu, di industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih kepemilikan asing juga dibatasi 95%.
(arn/ir)











































