Perkebunan Kelapa Sawit 25 Hektar Perlu Izin Khusus

Perpres DNI (4)

Perkebunan Kelapa Sawit 25 Hektar Perlu Izin Khusus

- detikFinance
Rabu, 09 Jan 2008 13:04 WIB
Jakarta - Industri hulu ke hilir kelapa sawit di Indonesia semakin menarik investor asing. Kini investor yang ingin masuk bisnis sawit dengan luas 25 hektar lebih harus punya izin khusus.

Pemerintah mewajibkan untuk jenis investasi ini memerlukan perizinan khusus dari Departemen Pertanian apabila perkebunan atau industri pengolahan hasil kepala sawit investasinya mencapai 25 hektar hingga lebih.

"Sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 batas kepemilikan asing di atas 25 hektar atau di atas kapasitas tertentu maksimal 95%," bunyi perpres Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (9/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain usaha perkebunan kelapa sawit, maksimal 95% kepemilikan asing juga diterapkan dalam perkebunan tebu, tembakau, karet, tanaman bahan baku tekstil, tanaman obat atau bahan farmasi, tanaman minyak atsiri, kelapa serta perkebunan tanaman lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Sementara itu di industri hilir kelapa sawit asing juga dibatasi kepemilikan modalnya maksimal 95%, yakni di industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit, industri minayk makan dari nabati dan hewani, industri minyak goreng dari minyak kelapa, industri minyak atsiri, industri kopra, industri pengupasan, pembersihan dan sortasi komoditas kopi, kakao, dan lainnya.

Bukan hanya itu, di industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih kepemilikan asing juga dibatasi 95%.

(arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads