BPH Migas dalam rilisnya yang diterima, Rabu (9/1/2008) menyebutkan, empat penyebab kelangkaan minyak tanah itu adalah:
Pertama, disparitas harga minyak tanah subsidi dan non subsidi. Minyak tanah bersubsidi ditetapkan Rp 2.300 per liter, sementara non subsidi mencapai Rp 6.000 per liter. Disparitas itu memicu berbagai penyelewengan seperti penimbunan untuk pengoplosan, disalahgunakan, dijadikan pengencer aspal jalan, sebagai bahan baku dan bahan bakar industri dan motor tempel nelayan.
Kedua, masa tansisi program konversi minyak tanah ke elpiji. BPH Migas menjelaskan, pembagian tabung elpiji 3 kg ke 13 kecamatan di DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok belum tuntas, rata-rata 40% dari target konversi.
Sementara pengalihan pangkalan minyak tanah menjadi pangkalan elpiji belum terlaksana 100% karena masalah permodalan. Selain itu, minyak tanah masih digunakan di daerah-daerah yang telah dilaksanakan konversi.
Sebagian masyarakat yang sudah mendapat tabung dan kompor elpiji gratis ternyata masih menggunakan minyak tanah.
Ketiga, adanya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terganggunya penyaluran distribusi minyak tanah.
Keempat, adanya panic buying yang antara lain disebabkan isu kenaikan harga minyak tanah, berita antrean dan persepsi kurang tepat mengenai penggunaan kartu kendali dalam rangka penerapan sistem distribusi tertutup. (qom/ir)











































