Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, sektor jaringan bergerak seluler maupun satelit kepemilikan modal asing dibatasi 65%.
Demikian isi bunyi perpres Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Jumat (11/1/2008).
Sektor usaha jaringan tetap untuk lokal berbasis kabel maupun berbasis radio dengan teknologi circuit switched atau packet switched modal asing maksimal 49%. Sementara untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup modal asing maksimal 65%.
Sedangkan dalam penyelenggaraan jasa multimedia; jasa sistem komunikasi data maksimal modal asing 95%, jasa interkoneksi internet (NAP) maksimal modal asing 65%, jasa internet telepon untuk keperluan publik maksimal modal asing 49%, dan jasa multimedia lainnya maksimal modal asing 49%.
Perpres ini berlaku selama 3 tahun sejak ditandatangani.
(arn/qom)











































