"Nanti pemanggilan kedua akan kami layangkan," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono ditemui di sela sidak makanan berformalin di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2008).
Dinas Indag menemukan bukan hanya barang-barang kadaluarsa. Juga ada barang-barang yang dijual tidak memenuhi standar seperti kaleng kemasan yang rusak dan tidak memiliki label berbahasa Indonesia.
"Kita sudah kerjasama dengan Badan POM dan Polda Metro Jaya menindaklanjuti temuan ini," kata Ade yang menolak menyebutkan nama keenam swalayan bermasalah itu.
Ulah 6 swalayan ini bisa dikenakan UU 68/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimalnya adalah denda Rp 500 juta atau pidana penjara 15 tahun. (aba/qom)











































