Demikian isi bunyi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Minggu (13/1/2008).
Bidang usaha itu ialah pembuatan film, pembuatan sarana promosi seperti iklan, poster, still, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho, folder dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Distribusi film baik ekspor maupun impor serta pengedaran, juga dalam bentuk penayangan di bioskop atau gedung teater film harus 100 persen modal dalam negeri.
Tak luput, studio rekaman untuk kaset, VCD dan DVD juga terlarang untuk modal asing.
Peraturan ini berlaku selama 3 tahun, sejak perpres ini dterbitkan.
(arn/sss)










































