Industri Musik dan Film Harus 100% Modal Dalam Negeri

Industri Musik dan Film Harus 100% Modal Dalam Negeri

- detikFinance
Minggu, 13 Jan 2008 11:23 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan industri hiburan dalam negeri harus 100 persen berasal dari modal dalam negeri. Dari investasi film hingga musik, pemerintah tak mengizinkan modal asing masuk ke bidang usaha ini.

Demikian isi bunyi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Minggu (13/1/2008).

Bidang usaha itu ialah pembuatan film, pembuatan sarana promosi seperti iklan, poster, still, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho, folder dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jasa teknik film, antara lain studio pengambilan gambar, sarana pembuatan film, sarana penyuntingan, pengisian suara, pemberian teks, serta penggandaan film.

Distribusi film baik ekspor maupun impor serta pengedaran, juga dalam bentuk penayangan di bioskop atau gedung teater film harus 100 persen modal dalam negeri.

Tak luput, studio rekaman untuk kaset, VCD dan DVD juga terlarang untuk modal asing.

Peraturan ini berlaku selama 3 tahun, sejak perpres ini dterbitkan.
(arn/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads