Maskapai Nasional Boleh Dimiliki Asing Maksimal 49%

Perpres DNI (7)

Maskapai Nasional Boleh Dimiliki Asing Maksimal 49%

- detikFinance
Senin, 14 Jan 2008 12:02 WIB
Jakarta - Maskapai penerbangan Indonesia baik yang melintasi rute domestik maupun internasional dibatasi kepemilikan saham asingnya maksimal 49%. Mayoritas saham harus tetap dimiliki investor lokal.

Demikian isi bunyi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Senin (14/1/2008).

Bidang usaha yang saham asing miliki maksimal 49% ialah angkutan udara berjadwal
domestik umum, angkutan udara berjadwal domestik perintis, angkutan udara
berjadwal internasional, angkutan udara tidak berjadwal domestik umum, angkutan udara tidak berjadwal domestik perintis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, angkutan udara khusus kegiatan keudaraan, penyemprotan dan penyerbukan, angkutan udara khusus olahraga, angkutan udara khusus orang sakit, angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat.

Bukan hanya pada angkutannya yang dibatasi, modal asing maksimal 49% juga berlaku di jasa kebandarudaraan, jasa ekspedisi muatan pesawat udara, jasa pengurusan transportasi, agen penjualan umum (GSA) perusahaan angkutan udara asing.

Seluruh angkutan laut, angkutan sungai dan angkutan penyeberangan juga harus maksimal 49% sahamnya dimiliki asing. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads