Demikian isi bunyi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 Desember 2007, yang diterima detikFinance, Jakarta, Senin (14/1/2008).
Bidang usaha yang saham asing miliki maksimal 49% ialah angkutan udara berjadwal
domestik umum, angkutan udara berjadwal domestik perintis, angkutan udara
berjadwal internasional, angkutan udara tidak berjadwal domestik umum, angkutan udara tidak berjadwal domestik perintis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya pada angkutannya yang dibatasi, modal asing maksimal 49% juga berlaku di jasa kebandarudaraan, jasa ekspedisi muatan pesawat udara, jasa pengurusan transportasi, agen penjualan umum (GSA) perusahaan angkutan udara asing.
Seluruh angkutan laut, angkutan sungai dan angkutan penyeberangan juga harus maksimal 49% sahamnya dimiliki asing. (arn/ir)











































